Sabtu, 20 Februari 2010

IPKIN

Dalam era globalisasi sekarang ini, dunia teknologi berkembang dengan sangat cepat. Dengan cepatnya perkembangan teknologi setiap negara harus siap untuk menghadapinya termasuk Indonesia. Dengan adanya masalah ini kemudian tebentuklah berbagai macam organisasi yang berhubungan dengan sunia teknologi termasuk komputer. Salah satunya yang ingin saya bahas disini adalah IPKIN.

Sejarah Singkat IPKIN.
Pada tahun 1974 didirikanlah organisasi Ikatan Pengguna Komputer Indonesia yang sering disebut IPKIN. Kemudian dengan berjalannya waktu organisasi ini berganti nama menjadi Ikatan Profesi Komputer dan Informatika Indonesia.

Kegiatan yang dilakukan oleh IPKIN.
sebagai suatu organisasi yang berhubungan dengan dunia komputer maka kegiatan yang dilakukan organisasi ini pun tidak jauh dari dunia komputer. Berikut adalah kegiatan yang dilakukan oleh IPKIN :
1.Menyelenggarakan Kegiatan Ilmiah spt pendidikan, latihan, seminar, diskusi, yang berhubungan dengan komputer dan informatika
2.Menghimpun, mengelola dan mengembangkan bahan kepustakaan
3.Menerbitkan buletin IPKIN, buku, jurnal profesi
4.Mengadakan kerja sama dgn organisasi sejenis
5.Menyelenggarakan usaha lain yg dianggap perlu oleh IPKIN dan tidak bertentanga dgn AD/ART

Keanggotaan IPKIN.
Anggota IPKIN terdiri dari berberapa golongan, anggota ini digolongkan berdasarkan kriteria tersendiri. Berikut adalah keanggotaan dari IPKIN :
1.Anggota Biasa (Pendidikan Formal/Non Formal)
2.Anggota Muda (Hobi)
3.Anggota Kehormatan 
4.Anggota Perusahaan

Tata Organisasi IPKIN.
Setiap organisasi harus memiliki tata organisasi yang baik, agar organisasi ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan bersama. disetiap organisasi memiliki tata organisasi yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dan jenis organisasi tersebut. Begitu pula dalam organisasi IPKIN, dibawah ini merupakan tata organisasi dalam IPKIN :
1.Rapat Anggota (pemegang kekuasaan tertinggi)
2.Dewan Pengurus (D.Pembina, D.Pengurus Pusat/cabang/harian)
3.Dewan Pengurus 
4.Ketua - Pemimpin IPKIN merupakan penanggung jawab umum atas pelaksanaan dan jalannya IPKIN.
5.Sekretaris Jendral - Pusat koordinasi dalam pengaturan ketatausahaan serta kegiatan kesekretariatan, dokumentasi
6.Ketua Bidang (Tekhnologi, Pembinaan, Program, Pendidikan dan Latihan)

Organisasi Profesi Komputer Lain Yang Ada di Indonesia.
Bukan hanya IPKIN organisasi profesi komputer yang ada di Indonesia. Tetapi ada beberapa organisasi profesi komputer lain yang ada, berikut adalah organisasi profesi komputer lain yang berada di Indonesia :
1.Indonesia Internet Society
2.KIOSS (Out Sourcing)
3.Kesini (Jaringan)
4.Komunitas Postnuke Indonesia (PHP)
5.Delphi Indonesia
6.Indonesia Cisco Study Group
7.Programmer Online
8.Toekang Web

Prinsip Etika Profesi.
Didalam suatu organisasi komputer atau organisasi lain selalu ada yang namanya prinsip etika profesi. Agar organisasi tersebut dapat tetap memiliki etika dalam menjalankan kegiatannya. Didalam IPKIN prinsip etika profesi dibagi menjadi 8 kategori sesuai dengan kepentingannya. Berikut adalah prinsip etika profesi yang ada dalam IPKIN :
1.Prinsip Standar Teknis - Laksanakan tugas secara profesional sesuai dgn bidang profesinya
2.Prinsip Kompetensi - Kembangkan pengetahuan dan gunakan tekhnologi mutakhir tuk berkompetensi
3.Prinsip Tanggung Jawab Profesi
4.Prinsip Kepentingan Publik
5.Prinsip Integritas - untuk meningkatkan kepercayaan publik
6.Prinsip Objektivitas - Sampingkan hal pribadi jalankan tugas
7.Prinsip Kerahasiaan
8.Prinsip perilaku profesional - Reputasi baik

Tanggung Jawab Moral.
Dalam melakukan kegiatan apapun kita harus memiliki tanggungjawab moral di dalam kegiatan tersebut, terlebih dalam suatu organisasi. dengan tanggungjawab moral kita dapat mempertanggungjawabkan setiap kegiatan yang dilakukan. Tanggungjawab moral yang dimiliki oleh IPKIN adalah sebagai berikut :
1.Bertanggung jawab atas kerugian yg terjadi dlm rangka intervensi suatu proses
2.Bertanggung jawab atas kerugian yg terjadi karna kelalaian
3.Bertanggung jawab atas kerugian yg terjadi karna membiarkan org lain melakukan perusakan.


Sumber :
1. http://indoskripsi.com
2. http://ipkin.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar