Selasa, 30 Maret 2010

UUITE

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi hukum, segala sesuatunya diatur didalam undang-undang. Termasuk dunia elektronik yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik berisikan ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Jadi Undang-undang ini tidak hanya mengikat untuk Indonesia tetapi juga untuk diluar wilayah Indonesia, apabila berpotensi merugikan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Seperti halnya Undang-undang lain, UUITE juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.


Sumber : wikipedia.org

IEEE

IEEE singkatan dari Institute of Electrical and Electronics Engineers, tapi itu dulu. Sekarang kepanjangan itu sudah tidak lagi digunakan sehinga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja. IEEE adalah organisasi internasional yang beranggotakan para insiyur, yang bertujuan mengembangkan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan dan tentu saja bersifat non-profit.
Para insiyur ini mempercepat teknologi- teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, aerospace, dan elektronika. IEEE beranggotakan lebih dari 300000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitas IEEE mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.
IEEE Region 10 (Asia Pasifik), adalah Region dimana IEEE Indonesia Section berada. IEEE Indonesia Section pada saat ini diketuai oleh Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu:
  • Communications Society Chapter
  • Circuits and Systems Society Chapter
  • Engineering in Medicine and Biology Chapter
  • Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society
  • Joint chapter MTT/AP-S

Sumber : wikipedia.org



    ACM

    Adalah singkatan dari Association for Computing Machinery (Asosiasi untuk Permesinan Komputer). ACM adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan komputer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. ACM bermarkas besar di Kota New York.
    ACM diatur menjadi 170 bagian lokal dan 34 grup minat khusus (SIG), di mana mereka melakukan kegiatannya.
    SIG dan ACM, mensponsori konferensi yang bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. Tidak hanya mensponsori konferensi, ACM juga pernah mensponsori pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.

    Sumber : wikipedia.org