Selasa, 30 Maret 2010

UUITE

Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang sangat menjunjung tinggi hukum, segala sesuatunya diatur didalam undang-undang. Termasuk dunia elektronik yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik berisikan ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Jadi Undang-undang ini tidak hanya mengikat untuk Indonesia tetapi juga untuk diluar wilayah Indonesia, apabila berpotensi merugikan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
Seperti halnya Undang-undang lain, UUITE juga disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.


Sumber : wikipedia.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar